KOMISI II DPRD TORAJA UTARA SOROTI RETRIBUSI PEDAGANG DI ALUN-ALUN RANTEPAO, KOORDINASI BULANAN DISEPAKATI

KOMISI II DPRD TORAJA UTARA SOROTI RETRIBUSI PEDAGANG DI ALUN-ALUN RANTEPAO, KOORDINASI BULANAN DISEPAKATI

RANTEPAO — Komisi II DPRD Toraja Utara menggelar rapat kerja terkait penataan mekanisme retribusi pedagang dan evaluasi pengelolaan area Alun-Alun Kota Rantepao, Selasa (10/3/2026). Dalam rapat tersebut, penarikan retribusi pedagang ditegaskan sebagai prioritas, dengan tetap membuka ruang bagi kegiatan kemasyarakatan yang produktif dan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat ini membahas sejumlah isu utama, mulai dari efektivitas koordinasi antar instansi dalam pemungutan retribusi, penegasan regulasi pengelolaan Alun-Alun sesuai tugas pokok dan fungsi terbaru, hingga sinkronisasi pelaksanaan event Car Free Day (CFD) dan War Takjil Ramadan dengan kontribusi terhadap PAD.

Kepala Bapenda, Alexander Tiku, menjelaskan bahwa pengelolaan retribusi di kawasan Alun-Alun saat ini sepenuhnya berada di bawah Dinas Perkimtan-LH. Kebijakan itu berlaku efektif sejak Januari 2026.

Meski demikian, kata dia, Bapenda tetap menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap kualitas dan kuantitas capaian PAD agar tetap berjalan seimbang.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Perkimtan-LH, Robyanta Popang, menekankan pentingnya komunikasi intensif antarinstansi dalam mendukung tata kelola Alun-Alun yang lebih tertib dan akuntabel.

Ia juga mengusulkan agar koordinasi tidak hanya dilakukan saat muncul persoalan, melainkan melalui pertemuan rutin setiap bulan untuk memantau progres lapangan dan realisasi retribusi.

Sementara itu, pihak pengelola event CFD dan War Takjil Ramadan memastikan seluruh mekanisme kegiatan menyambut bulan suci telah berjalan sesuai regulasi. Mereka juga menegaskan seluruh pelaksanaan kegiatan telah dikoordinasikan dengan Dinas Perkimtan-LH.

Ketua Komisi II DPRD, Ariston Sempang Rumengan, mengapresiasi berbagai inovasi kegiatan di Alun-Alun yang dinilai mampu menggerakkan ekonomi daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa kebersihan kawasan tetap harus menjadi perhatian utama.

Menurut dia, pengelolaan ruang publik yang baik tidak hanya diukur dari ramainya aktivitas ekonomi, tetapi juga dari kebersihan area dan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga kebersihan.

Di sisi lain, Anggota Komisi II, Samuel Sampeali, menegaskan rapat kerja tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial. Ia meminta seluruh pihak segera menindaklanjuti hasil rapat dengan langkah konkret di lapangan.

Penataan pedagang dan mekanisme pemungutan retribusi yang transparan, kata dia, harus benar-benar diwujudkan agar pengelolaan Alun-Alun tidak menimbulkan persoalan baru.

Dalam rapat tersebut, seluruh pihak akhirnya sepakat menempatkan penarikan retribusi sebagai prioritas utama, sembari tetap memberi ruang bagi inovasi kegiatan masyarakat di kawasan Alun-Alun Rantepao.

Selain itu, rapat juga menyetujui usulan koordinasi bulanan antarinstansi sebagai langkah untuk memperkuat transparansi dan efektivitas pengelolaan ruang publik


SHARE